
Komitmen Mewujudkan Kampus yang Aman, Inklusif, dan Berintegritas bagi Seluruh Sivitas Akademika
Bangil – Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Bangil secara resmi meluncurkan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Kampus sebagai bentuk komitmen institusi dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Kamis, 23 April 2026, pukul 09.00–11.00 WIB, bertempat di Aula Mini IAINU Bangil, dan dibuka secara resmi oleh Rektor IAINU Bangil, Dr. Hj. Siti Romlah, M.Pd.I.
Peluncuran Peraturan Rektor dihadiri oleh seluruh mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) IAINU Bangil, dosen, serta tenaga kependidikan. Kehadiran seluruh unsur sivitas akademika menunjukkan keseriusan IAINU Bangil dalam membangun budaya kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, penghormatan terhadap martabat setiap individu, serta nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah.
Dalam sambutannya, Rektor IAINU Bangil, Dr. Hj. Siti Romlah, M.Pd.I., menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab tidak hanya menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga menciptakan lingkungan pendidikan yang memberikan rasa aman bagi seluruh warga kampus.
“Kampus adalah rumah bersama bagi seluruh sivitas akademika. Oleh karena itu, setiap mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan berhak memperoleh lingkungan yang aman untuk belajar, mengembangkan potensi diri, berkarya, serta membangun karakter. Kehadiran Peraturan Rektor ini merupakan wujud nyata komitmen IAINU Bangil dalam mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan yang dapat mengganggu proses pendidikan maupun kehidupan akademik.”
Beliau juga menegaskan bahwa upaya menciptakan kampus bebas kekerasan bukan hanya menjadi tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh sivitas akademika.
“Setiap warga kampus memiliki kewajiban moral untuk mencegah, melaporkan, serta tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan. Dengan membangun budaya saling menghormati, menjunjung tinggi etika akademik, dan menghargai martabat setiap individu, kita dapat mewujudkan kampus yang berintegritas, berkeadilan, dan menjadi tempat yang nyaman bagi semua.”
Peluncuran Peraturan Rektor ini merupakan langkah strategis IAINU Bangil dalam memperkuat sistem perlindungan terhadap seluruh sivitas akademika. Peraturan tersebut mengatur berbagai bentuk pencegahan dan penanganan kekerasan, meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, perundungan (bullying), diskriminasi, serta kekerasan berbasis digital yang berpotensi terjadi dalam lingkungan perguruan tinggi.
Selain sebagai dasar hukum internal, peraturan ini juga menjadi pedoman bagi seluruh sivitas akademika dalam melaksanakan upaya pencegahan, mekanisme pelaporan, pendampingan korban, penanganan kasus, pemberian sanksi kepada pelaku sesuai ketentuan yang berlaku, serta proses pemulihan korban dengan mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, kerahasiaan, akuntabilitas, dan nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara yang dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Rektor IAINU Bangil sekaligus peluncuran resmi Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Kampus. Momentum peluncuran ditandai dengan penyerahan dokumen Peraturan Rektor kepada perwakilan pimpinan fakultas dan Program Studi sebagai simbol dimulainya implementasi kebijakan tersebut di lingkungan IAINU Bangil.
Setelah peluncuran, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi substansi Peraturan Rektor yang menjelaskan ruang lingkup kebijakan, bentuk-bentuk kekerasan yang menjadi perhatian institusi, hak dan kewajiban sivitas akademika, prosedur pelaporan, mekanisme penanganan kasus, perlindungan terhadap korban dan saksi, hingga upaya pembinaan serta pemberian sanksi terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sesi pemaparan juga dijelaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif seluruh warga kampus dalam membangun budaya saling menghormati, komunikasi yang sehat, serta kepedulian terhadap sesama. Mahasiswa didorong untuk memahami mekanisme pelaporan apabila mengetahui atau mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan sehingga setiap kasus dapat ditangani secara cepat, tepat, adil, dan profesional.
Kegiatan berlangsung semakin interaktif ketika memasuki sesi diskusi dan tanya jawab. Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan mengenai implementasi peraturan, bentuk perlindungan bagi korban, mekanisme kerahasiaan identitas pelapor, hingga strategi pencegahan kekerasan berbasis digital yang semakin berkembang di lingkungan pendidikan tinggi. Seluruh pertanyaan dijawab secara komprehensif oleh narasumber sehingga memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada peserta.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen mendukung kampus bebas kekerasan oleh pimpinan perguruan tinggi, dosen, tenaga kependidikan, dan perwakilan mahasiswa. Penandatanganan tersebut menjadi simbol kesepakatan seluruh sivitas akademika untuk menjaga lingkungan kampus yang aman, menghormati hak setiap individu, serta menolak segala bentuk kekerasan dalam kehidupan akademik.
Selama kegiatan berlangsung, suasana berjalan tertib, kondusif, dan penuh semangat kebersamaan. Seluruh peserta mengikuti setiap rangkaian acara dengan antusias serta memberikan apresiasi terhadap hadirnya Peraturan Rektor sebagai pedoman yang memberikan kepastian dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.
Melalui peluncuran Peraturan Rektor ini, IAINU Bangil menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola perguruan tinggi yang berorientasi pada perlindungan sivitas akademika, penegakan etika akademik, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penguatan karakter Islami yang berlandaskan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah. Diharapkan kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam membangun budaya akademik yang aman, berintegritas, berkeadilan, dan inklusif sehingga seluruh sivitas akademika dapat belajar, mengajar, bekerja, dan berkarya secara optimal dalam suasana yang saling menghormati dan bebas dari segala bentuk kekerasan.