
A. Pengertian
Banding penilaian merupakan suatu proses yang diatur untuk memastikan prinsip keadilan dan transparansi dalam proses penilaian sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ujian adalah serangkaian pertanyaan/soal yang distandardisasi atau dirancang oleh dosen sebagai alat untuk mengukur, mengakses, atau menilai kemampuan akademik pada ranah kognitif, afektif, dan psikomotor, serta dapat dilakukan secara lisan dengan cakupan materi pembelajaran yang sesuai dengan tujuan kurikuler. Evaluasi adalah proses pengambilan keputusan dan pemberian nilai terhadap hasil ujian mahasiswa
B. Tujuan
Prosedur banding nilai bertujuan untuk:
- Menjamin hak mahasiswa memperoleh penilaian yang adil, objektif, transparan, dan akuntabel.
- Memberikan mekanisme penyelesaian apabila terdapat dugaan kekeliruan dalam proses penilaian.
- Menjamin bahwa seluruh proses penilaian sesuai dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan kontrak perkuliahan.
- Meningkatkan mutu layanan akademik Program Studi PAI.
C. Ruang Lingkup
Prosedur ini berlaku bagi:
- Mahasiswa aktif Program Studi PAI.
- Dosen pengampu mata kuliah.
- Ketua Program Studi PAI.
- Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Fakultas Tarbiyah apabila diperlukan.
- Bagian Akademik Fakultas.
D. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Akademik IAINU Bangil.
- Pedoman Akademik Fakultas Tarbiyah.
- Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah yang bersangkutan.
E. Persyaratan Banding Nilai
Mahasiswa dapat mengajukan banding apabila:
- Terjadi kesalahan penginputan nilai.
- Nilai yang diberikan tidak sesuai dengan komponen penilaian dalam RPS.
- Terdapat kekeliruan perhitungan nilai.
- Terdapat bukti akademik yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian proses penilaian.
Banding tidak dapat diajukan hanya karena mahasiswa menginginkan kenaikan nilai tanpa disertai bukti akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.
F. Dokumen Persyaratan
Mahasiswa wajib melampirkan:
- Formulir Permohonan Banding Nilai.
- Kartu Hasil Studi (KHS) atau tangkapan layar nilai.
- Bukti pendukung:
- hasil tugas,
- hasil UTS,
- hasil UAS,
- portofolio,
- rubrik penilaian,
- bukti lain yang relevan.